DIREKTUR ATAU PIMPINAN RUMAH SAKIT HANYA UNTUK “TENAGA MEDIS”

DIREKTUR ATAU PIMPINAN RUMAH SAKIT HANYA UNTUK “TENAGA MEDIS”

Size
Price:

Baca selengkapnya

Semenjak Tahun 2009 dengan terbitnya Undang-undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit direktur atau pimpinan rumah sakit harus berasal dari tenaga medis. Hal tersebut terdapat pada pasal 34 ayat 1 yaitu berbunyi Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. diperjelas lagi dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 971 tahun 2009 tentang standar kompetensi pejabat structural kesehatan pasal 10 ayat 01.


Pengertian tenaga medis yang terbaru berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan pada pasal 11 ayat 2 tenaga kesehatan yang termasuk tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

Dalam UU Rumah sakit ini sebernarnya dalam pasal 2 jelas menyatakan bahwa UU ini didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesinalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi social. Nah bisa kita lihat jika dikaitkan dengan pasal 34 UU Rumah sakit ini dimana letak keadilan?, dimana letak anti diskriminasinya?, dimana nilai kemanusiaannya?

Pasal ini tentunya tidak sejalan  dengan  UUD 1945 pada BAB X tentang Hak Asasi Manusia. Karena pasal 34 UU Rumah sakit memberikan batasan ruang untuk setiap individu berkompetisi menduduki jabatan direktur rumah sakit. Kalau di bahas secara meluas tentunya menimbulkan diskriminasi kepada profesi tenaga kesehatan lainnya. Walaupun bukan dari tenaga kesehatan akan tetapi individu tersebut mampu secara managerial rumah sakit akan mendapatkan dampak dari UU tersebut.
 
5 tahun lamanya semenjak terbitnya UU Rumah sakit ini berjalan, akan tetapi tidak ada kelanjutan. kapan sebuah peraturan di Negeri ini tidak mementingkan suatu golongan, menjunjung tinggi nilai kemanusian, HAM, tidak mediskriminasi suatu golongan lain.

0 Reviews

Contact form

Nama

Email *

Pesan *