Baca selengkapnya
Semenjak Tahun 2009 dengan terbitnya Undang-undang Nomor 44
tentang Rumah Sakit direktur atau pimpinan rumah sakit harus berasal dari
tenaga medis. Hal tersebut terdapat pada pasal 34 ayat 1 yaitu berbunyi Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis
yang mempunyai kemampuan dan keahlian di
bidang perumahsakitan. diperjelas lagi dengan Peraturan
Menteri Kesehatan nomor 971 tahun 2009 tentang standar kompetensi pejabat
structural kesehatan pasal 10 ayat 01.
Pengertian tenaga medis yang terbaru berdasarkan Undang-undang No.
36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan pada pasal 11 ayat 2 tenaga kesehatan
yang termasuk tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan
dokter gigi spesialis.
Dalam UU Rumah sakit ini sebernarnya dalam pasal 2 jelas menyatakan
bahwa UU ini didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesinalitas,
manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan,
perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi social. Nah bisa
kita lihat jika dikaitkan dengan pasal 34 UU Rumah sakit ini dimana letak
keadilan?, dimana letak anti diskriminasinya?, dimana nilai kemanusiaannya?
Pasal ini tentunya tidak sejalan
dengan UUD 1945 pada BAB X
tentang Hak Asasi Manusia. Karena pasal 34 UU Rumah sakit memberikan batasan
ruang untuk setiap individu berkompetisi menduduki jabatan direktur rumah
sakit. Kalau di bahas secara meluas tentunya menimbulkan diskriminasi kepada
profesi tenaga kesehatan lainnya. Walaupun bukan dari tenaga kesehatan akan
tetapi individu tersebut mampu secara managerial rumah sakit akan mendapatkan
dampak dari UU tersebut.
5
tahun lamanya semenjak terbitnya UU Rumah sakit ini berjalan, akan tetapi tidak
ada kelanjutan. kapan sebuah peraturan di Negeri ini tidak mementingkan suatu golongan,
menjunjung tinggi nilai kemanusian, HAM, tidak mediskriminasi suatu golongan
lain.
0 Reviews