UU NAKES DENGAN ASISTEN TENAGA KESEHATAN BERIMPLIKASI KE PROFESI KEPERAWATAN

UU NAKES DENGAN ASISTEN TENAGA KESEHATAN BERIMPLIKASI KE PROFESI KEPERAWATAN

Size
Price:

Baca selengkapnya

Tahun 2014 ini menjadi sejarah baru bagi profesi Keperawatan, setelah sekian lama memperjuangkan Rancangan Undang-undang Keperawatan akhirnya pada tanggal 25 September 2014 rapat paripurna DPR RI Di sahkan.  Saat bersamaan juga disahkan UU UU Tenaga Kesehatan nomor 36  tahun 2014 .  

Isi dari kedua UU ini hampir tidak adanya benturan, yang perlu menjadi perhatian dalam UU Nakes terdapat pengelompokan tenaga kesehatan, dalam BAB III pasal 8 tenaga kesehatan terdiri tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan, pasal 9 tenaga kesehatan kualifikasinya minimum diploma dan di pasal 10 asisten tenaga kesehatan minimum pendidikan menengah.

UU Nakes ini sepertinya menjadi angin segar bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang kesehatan. Salah satunya SMK Keperawatan yang semakin lama semakin banyak. UU Keperawatan jelas sekali dinyatakan sebagai Perawat adalah seseorang yang telah lulus dari pendidikan tinggi bukan dari pendidikan menengah bahkan tidak adanya pasal tentang asisten keperawatan.

UU Nakes tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang kulifikasi asisten tenaga kesehatan. Pertanyaannya apakah semua tenaga kesehatan perlu asisten? Bagaimana dengan profesi kesehatan selain perawat? UU Nakes ini sepertinya ragu-ragu dalam mengambil ketegasan.

Apakah asisten tenaga kesehatan juga harus mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). Dipasal 74 UU Nakes dijelaskan bagi pimpinan fasilitas kesehatan dilarang mengizinkan tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR.

UU Nakes juga membentuk koodinator bagi konsil masing-masing profesi tenaga kesehatan yang bernama Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Konsil ini bertugas memfasilitasi, mengevaluasi, serta membina dan mengawasi masing-masing konsil tenaga kesehatan.
 
Perlu diketahui bagi tenaga kesehatan dalam UU Nakes pasal 85, bagi tenaga kesehatan yang melaksanakan praktek tanpa STR di pidana selama 1 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

4 Reviews

Contact form

Nama

Email *

Pesan *